Minggu, 07 Agustus 2011

3 Bulan Tak Sumpah WNI, Naturalisasi Joey Suk Batal

Joey Suk.(foto:IST)


JAKARTA - Selain Diego Michiels dan Ruben Wuarbanaran, satu pemain keturunan lainnya yang sudah resmi menjadi WNI adalah Joey Suk. Namun gelandang Go Ahead Eagles ini tidak nampak batang hidungnya ketika pengambilan sumpah menjadi WNI Rabu kemarin di Gedung Direktorat  Jenderal Tatanegara & Hukum Umum Kemenkum HAM.

“Dia akan hadir pekan depan di Jakarta, masih ikut kompetisi di Liga Belanda,” ujar Deputi Bidang Teknis BTN Iman Arif, kepada Okezone, Jumat (5/8/2011).

Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian kewarganegaraan kepada Diego Michiels, Ruben Wuarbanaran dan Joey Suk, yang diproyeksikan untuk memperkuat Timnas SEA Games 2011 ini dikeluarkan pada 6 Juli 2011. Setelah Keppres tersebut keluar, maka mereka diwajibkan mengikuti sumpah sebagai WNI.

“(Joey Suk) ditunggu hingga tiga bulan, berarti masih ada waktu sampai Oktober,” kata Kasubdit Naturalisasi Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Nurhikmat Hamzah kepada Okezone

Jika sampai tenggat waktu tiga bulan pesepakbola yang juga berprofesi sebagai model di Belanda ini tidak memberikan sumpah dengan alasan yang tidak sah, maka Keppres mengenai naturalisasi tersebut bisa dinyatakan batal.

Sempat beredar kabar pemain kelahiran 1989 ini tidak ingin melanjutkan proses naturalisasi karena kisruh di tubuh PSSI. Namun hal itu dibantah Iman Arif. Menurutnya, Joey Suk hanya ingin bermain di Timnas, namun tetap bernaung di klub Eropa.

Sementara itu, saat ini proses naturalisasi empat pemain keturunan asal Belanda, Tonnie Cusell, Stefano Lilipaly, Johny Rudolf van Beukering dan Sergio van Dijk serta dua pemain asal Nigeria yang bermain di ISL, Greg Nwokolo (Persija) dan Victor Chuckwuekezie Igbonefo (Persipura Jayapura) masih berlangsung.

Menurut Nurhikmat, surat permohonan pertimbangan kewarganegaraan RI dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Surat permohonan tersebut tertanggal 5 Juli 2011.

“Setelah DPR mempertimbangkan dan menyetujui, maka Keppresnya akan turun,” tambah Nurhikmat.

Para pemain ini melalui proses naturalisasi sesuai dengan Pasal 20 UU 12 Tahun 2006, yang intinya menyebutkan pemberian kewarganegaraan bisa dilakukan kepada mereka yang dinilai berjasa atau untuk kepentingan negara.

“Kalau Christian Gonzales melalui Pasal 19 UU 12 2006, mengenai WNA yang melakukan perkawinan campuran (dengan WNI),” ujar Nurhikmat menambahkan.

(http://pecandusepakbola.blogspot.com/)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Info Sepakbola Terlengkap Internasional dan Nasional Copyright © 2011 -- Template created by Pusamania -- Powered by Blogger